Pengertian K3 dan Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Sebenarnya K3 merupakan istilah yang sudah umum dan dikenal oleh banyak orang. Istilah ini merupakan upaya untuk melindungi hak asasi para pekerja berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan. Setiap pekerja tentu ingin terhindar dari kecelakaan saat bekerja atupun sakit yang disebabkan karena aktivitas kerja. Karnanya penting untuk memahami mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja baik itu memahami manfaat, prosedur K3, dan juga faktor-faktor sumber bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II (Kesehatan Kerja)
Kesehatan Kerja (Health) adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Keselamatan Kerja (Safty) adalah suatu keadaan yang aman dan selamat dari penderitaan dan kerusakan serta kerugian di tempat kerja, baik pada saat memakai alat, bahan, mesin, dan kegiatan lain yang umum dilakukan di tempat kerja.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja.
Jika dipandang dari aspek keilmuan K3 merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, dan penyakit akibat kerja.
Tujuan Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 (Tujuan Keselamatan Kerja)
Tujuan keselamatan kerja adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila Kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Jadi jika dilihat lebih jauh lagi kita bisa mengetahui bahwa tujuan keselamatan kerja selain membuat pekerja terhindar dari potensi bahaya yang mungkin terjadi, dapat pula dilihat dari hal berikut:
1. Mengamankan suatu sistem kegiatan/pekerjaan mulai dari input, proses, sampai dengan output. Kegiatan yang dimaksud bisa berupa kegiatan produksi di dalam industri maupun di luar industri seperti di sektor publik dan lainnya.
2. Penerapan program K3 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
Perhatian Inti Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Penyebab Kecelakaan Kerja
.jpg)
Pada dasarnya setiap pekerja tentu memiliki cara-cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/ penyakit dalam menunjang pekerjaannya, misal dengan memakai masker ketika sedang flu atau melindungi diri dari polusi dan zat kimia yang mungkin terhirup, dll.
Penyebab keselamatan kerja yang sering ditemui adalah human error (perilaku yang tidak aman) sebesar 88 % dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Berikut merupakan hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja:
Beban kerja pada umumnya bisa berupa beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan.
2. Kapasitas Kerja.
Kapasitas Kerja yang bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb.
Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kecelakaan Kerja dapat dicegah dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari hazard identification, risk assessment, dan risk control.
Post a Comment for "Pengertian K3 dan Tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)"