Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bentuk-bentuk Marka Jalan yang Ada di Indonesia

Bentuk-bentuk Marka Jalan yang Ada di Indonesia - Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arah arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. (Sumber: Peraturan Mentri Perhubungan No 67 Tahun 2018).

Rupa Marka Jalan

1. Tanda (Marka putih, kuning, merah dan warna lainnya)

  • Warna Putih. Marka jalan warna putih adalah marka jalan yang paling banyak ditemui. Marka ini berfungsi untuk memberi perintah atau larangan dalam lalu lintas sesuai dengan bentuknya.
  • Warna Kuning. Warna kuning dipakai untuk memberikan perintah dilarang berhenti di area tesebut. Kalian bisa melihat marka garis warna kuning di bahu jalan, artinya kalian tidak diperbolehkan untuk berhenti.
  • Warna Merah. Marka jalan warna merah sebagai tanda khusus. Contoh marka jalan berwarna merah yang paling sering digunakan adalah menandai zona sekolah di area jalan depan sekolah. Marka ini juga digunakan untuk menandai zona khusus lain seperti zona bagi sepeda motor ketika berhenti di lampu lalu lintas.
Marka jalan berupa tanda meliputi:
  1. Marka Membujur
  2. Marka Melintang
  3. Marka Serong
  4. Marka Lambang
  5. Marka Kotak Kuning
  6. Marka lainnya

2. Peralatan (Paku jalan, alat pengarah lalu lintas dan pembagi jalur/lajur)
  • Paku jalan biasanya ditempatkan di tengah jalan yang berfungsi sebagai reflektor marka jalan khususnya ketika keadaan gelap di malam hari. Bahan paku jalan ini bisa terbuat dari plastik, alumunium campuran, baja tahan karat maupun kaca.
  • Alat pengarah lalu lintas bisa berupa kerucut lalu lintas. Dimana kerucut yang biasa kalian lihat di jalanan itu bisa terbuat dari plastik/ karet. Untuk alat pengarah lalu lintas biasanya berwarna orange dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih. 
  • Pembagi lajur atau jalur yang digunakan untuk lalu lintas biasanya terbuat dari bahan plastik atau bahan lainnya yang diisi air atupun terbuat dari bahan beton. 
Kalian perlu tahu terlebih dahulu bahwa marka jalan yang paling umum kalian lihat dijalan ketika berkendara itu namanya marka membujur. Hah beneran namanya marka membujur?

Yapp namanya memang marka membujur, ini berdasarkan Peraturan Mentri Perhubungan No 34 Tahun 2014

Lalu apa itu marka membujur? Ok marka membujur pada marka jalan seperti yang sudah diatur dalam peraturan mentri perhubungan bentuknya dapat berupa

  1. Garis utuh
  2. Garis putus-putus
  3. Garis ganda adalah garis yang terdiri dari dua jenis garis, yaitu garis utuh dan garis putus-putus.
  4. Garis ganda terdiri dari dua garis utuh sejajar
Marka membujur adalah tanda jalan yang sejajar dengan garis tengah jalan

Kalian pasti bertanya tanya kenapa ada marka membujur berwarna putih dan kuning di jalan, sebenernya apa sih bedanya?

Jadi kalau kalian melewati jalanan yang memiliki marka membujur artinya kalian sedang melewati jalan utama. Nah jika kamu melewati jalan dengan marka berwarna putih atau kuning kamu bisa tahu sedang berada di jalan nasional atau tidak. Warna putih biasanya dipakai untuk jalan selain jalan nasional dan kuning untuk jalan nasional.

Kalau kalian masih bingung, mungkin bisa divisualisasikan dengan gambar berikut:
Bentuk-bentuk Marka Jalan yang Ada di Indonesia

Berikut Merupakan Arti  Marka Jalan yang Paling Umum di Indonesia

1. Marka Jalan Garis Putus-putus
Marka jalan ini digunakan untuk membagi lajur kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip dan berpindah jalur ke jalur sebelah yang kosong.

2. Marka Jalan Garis Utuh
Marka ini biasanya terdapat di tikungan. Marka ini menandakan bahwa kendaraan tidak boleh meilntas garis apalagi menyalip kendaraan lain

3. Marka Garis Ganda
Pengemudi yang berada di jalur dengan garis putus-putus diizinkan untuk melintasi garis jika ingin pindah ke jalur sebelah yang kosong. Sementara itu, kendaraan lain yang berada di jalur dengan garis utuh dilarang untuk berpindah jalur.

4. Marka Garis Utuh Ganda
Marka ini menandakan kendaaran di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.

5. Marka Garis Melintang (Zebra Cross)
Garis ini merupakan sebuah tanda sebagai batas aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan bagi pedestrian (pejalan kaki) untuk menyebrang jalan.

6. Marka Serong
Jika di jalan terdapat marka serong ini bisa menunjukkan daerah yang tidak boleh dilalui kendaraan (bukan jalur lalu lintas kendaraan), pemberitahuan awal akan ada pemisahan jalan ataupun median jalan.

7. Marka Lambang
Marka lambang merupakan simbol atau ikon yang memiliki makna spesifik untuk memberikan peringatan, perintah, atau larangan yang bertujuan untuk melengkapi atau menguatkan pesan yang disampaikan oleh rambu lalu lintas. Marka lambang dapat berupa panah, segitiga, gambar atau tulisan.

Kalian pasti penasaran kan kalau kita pikir pikir marka jalan yang melekat dijalan itu selalu terpapar sinar, kehujanan, terkena gesekan, tetapi bisa tahan lama melekat pada aspal. Apakah marka tersebut hanya cat biasa? ataukah ada bahan lain yang digunakan untuk marka jalan? Ok untuk mengetahui hal tersebut berikut gw jelasin mengenai spesifikasi teknis dari zat yang diapake untuk marka jalan ini.

Spesifikasi teknis marka jalan yang ada di Indonesia

1. Bahan (cat, termoplastik, coldplastic, prefabricated marking)
2. Terbuat dari bahan yang tidak licin
3. Mampu memantulkan cahaya (retroreflektif)
4. Tebal marka 2mm sampai 30 mm
5. Lebar minimal 10 cm


Itulah sekilas mengenai Bentuk-bentuk Marka Jalan yang Ada di Indonesia. Cari tau dunia otomotif, teknik, dan sains Tekniku.id

Post a Comment for "Bentuk-bentuk Marka Jalan yang Ada di Indonesia"